Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1833
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَجَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ إِلَى الْحَجِّ وَإِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." seorang laki-laki datang dan bertanya; "Sesungguhnya istriku hendak keluar untuk berhaji, sedang aku ikut serta dalam perang ini dan itu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji."